NGAWI – Prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas di kawasan Pos Polisi Monumen Suryo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari para pengemudi bus antarkota. Mereka menilai pola penindakan yang ada saat ini jauh dari kata modern dan profesional.
Menurut para sopir, petugas di lapangan masih mengandalkan metode lama yang dikenal dengan istilah “tower”. Dalam sistem ini, seorang informan ditempatkan di titik tertentu untuk mengawasi pelanggaran marka garis kuning utuh. Setiap bus yang diduga melanggar kemudian dicatat nopolnya dan dilaporkan ke petugas di pos untuk diberhentikan.
Masalahnya, penghentian kendaraan dilakukan tanpa disertai bukti visual yang valid. Tidak ada rekaman CCTV maupun hasil jepretan kamera ETLE yang ditunjukkan kepada pengemudi sebagai dasar penindakan.
Selain itu, para sopir juga mencium adanya praktik tidak sehat di pos penjagaan. Proses penyelesaian pelanggaran diduga tidak melalui surat tilang resmi, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan dengan pembayaran tunai di tempat.
“Kesannya kami dijebak. Tiba-tiba diberhentikan karena katanya ada laporan dari tower. Kalau memang kami salah, tunjukkan buktinya pakai kamera, jangan cuma laporan lisan. Dan kalau ditilang, ya tilang resmi saja, jangan diajak damai di tempat,” keluh sopir trayek Surabaya-Solo.
Atas kondisi ini, para pengemudi mendesak Polda Jatim dan Polres Ngawi untuk segera melakukan reformasi penindakan. Mereka meminta agar di kawasan tersebut dipasang ETLE statis, seluruh personel dibekali ETLE mobile, serta dilakukan pengawasan melekat untuk menutup celah pungli.
Mereka juga meminta sosialisasi marka jalan diperjelas, mengingat kawasan Monumen Suryo merupakan jalur padat dan rawan yang membutuhkan kejelasan rambu demi keselamatan bersama.
Tidak ada komentar