Cat Ulang Genteng Bekas Biar Kelihatan Baru, Proyek Revitalisasi SMK Muhammadiyah 2 Wonosobo Rp748 Juta Diduga Jadi Bancakan

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2026 03:51 3 Redaksi

WONOSOBO – Pelaksanaan proyek revitalisasi SMK Muhammadiyah 2 Wonosobo tahun anggaran 2026 yang menelan anggaran Rp748 juta menuai sorotan warga. Proyek yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat itu diduga kuat tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terindikasi menggunakan material bekas.
Berdasarkan dokumen Rekapitulasi RAB, total anggaran proyek mencapai Rp748.822.000 yang seharusnya untuk rehab total dengan material baru sesuai spesifikasi.
Warga Kelurahan Wadaslintang berinisial PK mengungkap, di lapangan ditemukan genteng bekas bongkaran lama yang dicat ulang agar tampak baru.
“Genteng bekas bongkaran dipakai lagi dan dicat biar kelihatan baru. Harusnya kan di RAB genteng baru semua. Ini jelas untuk mengurangi modal,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Ia juga menemukan penggunaan kayu bekas untuk kuda-kuda dan usuk dengan cara tambal sulam. Kayu baru yang dipakai pun diduga hanya jenis Albasia yang kualitasnya rendah, tidak sesuai spek kayu keras yang disyaratkan.
Hal senada disampaikan warga lainnya berinisial AN yang menyoroti penurunan spesifikasi teknis yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa.
Menurut AN, rangka plafon holo yang terpasang hanya ukuran 40×40, padahal di RAB tertulis 60×60. Selain itu plafon lantai satu menggunakan PVC yang tidak layak untuk bangunan bertingkat, dan keramik lantai sekolah tidak diganti kecuali keramik toilet, padahal anggaran untuk rehabilitasi total.
Dalam RAB tersebut, total biaya fisik sebesar Rp694.069.527 dan biaya manajemen Rp54.753.145 yang terdiri dari biaya perencanaan Rp21.516.155 (3,10%), pengawasan Rp13.881.391 (2,00%), dan pengelolaan Rp19.355.599 (2,30%).
Ahli Hukum Pidana Dr. Suratno, S.H., M.H. menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Jika pekerjaan dari dana negara tidak sesuai RAB, seperti mengurangi ukuran holo, mengganti GRC dengan PVC, atau memakai material bekas, itu melanggar hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, perbuatan itu dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 7 ayat (1) huruf a tentang pemborong curang yang membahayakan keamanan.
“Apabila terbukti ada pengurangan spek atau mark-up, pelaksana, konsultan pengawas, hingga pihak sekolah bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Suratno.
Masyarakat pun meminta Inspektorat Wonosobo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Kejaksaan Negeri dan Polres Wonosobo segera turun melakukan audit investigatif.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari pihak terkait masih dalam proses.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA