WONOSOBO – Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo menertibkan kendaraan Jeep yang digunakan untuk angkutan wisata di jalan umum, Sabtu (18/10/2026).
Penertiban dilakukan oleh Unit Turjagwali Satlantas Polres Wonosobo melalui kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah pelanggaran pada kendaraan dan pengemudi Jeep wisata tersebut.
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya modifikasi bentuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK saat diperiksa. Ditemukan juga pelanggaran yang terlihat secara kasat mata terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dalam operasi ini, petugas mencatat beberapa jenis pelanggaran, yaitu:
1. Tidak memiliki SIM (Pasal 281)
2. TNKB mati/tidak sah (Pasal 280)
3. STNK mati (Pasal 288 jo 70)
Selain itu, petugas juga menindak pelanggaran perubahan bentuk kendaraan (Pasal 288 ayat 1 jo 71) dan tidak membawa STNK (Pasal 288 ayat 1 jo 106).
Ipda Imam Santoso menyampaikan bahwa razia akan terus dilakukan demi keselamatan wisatawan.
“Kami akan terus melakukan razia kendaraan wisata jenis Jeep ini agar pengelola dan pengemudi taat aturan lalu lintas di jalan raya. Ini penting karena menyangkut keselamatan wisatawan yang berkunjung ke Wonosobo,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan Jeep wisata yang semakin marak di Wonosobo diharapkan dapat diimbangi dengan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Tidak ada komentar