Pelalawan, 3 Juni 2026 – Pada Jumat sore, 3 Juni 2026, telah dilakukan pemasangan papan informasi pada sebidang tanah yang berlokasi di RT/RW 009/005, Dusun/Lingkungan Teluk Lindai, Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Papan informasi tersebut dipasang sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat mengenai status kepemilikan dan pengawasan lahan. Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan tersebut, tanah tersebut merupakan milik Anto Sitepu dengan dokumen sebagai berikut: SKRKT Nomor: 161/SKRKT/SR/I/2014/
SKGR Nomor: 020/SKGR/IV/2026
Luas Tanah: 20.000 Meter Persegi (M²)
Lahan tersebut berada dalam pengawasan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Rahmad Alamsyah, S.H.I., LL.M. & Rekan, bersama,
Agus Gunawan, S.H., M.H,
Unggul Daru Abadi, S.H,
Djoko Prasetyo, S.H,
PejuangInformasiIndonesia.com
Papan informasi juga mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi untuk keperluan informasi lebih lanjut, yaitu:
0823-7894-1185-0821-7001-1025
Selain itu, pada papan informasi tersebut ditegaskan larangan memasuki area tanpa izin dari pihak yang berwenang. Larangan tersebut disertai dengan rujukan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:
•Pasal 551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
•Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemasangan papan informasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, menjaga ketertiban, serta menghindari terjadinya tindakan yang dapat menimbulkan sengketa atau kerugian terhadap pemilik lahan.
Masyarakat diimbau untuk menghormati hak kepemilikan dan mematuhi ketentuan yang tercantum pada papan informasi tersebut demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.
Red”
Tidak ada komentar