Dugaan Penganiayaan Santri di Wonosobo, Keluarga Soroti Kondisi Korban Saat Ditemukan di Pondok

waktu baca 3 menit
Minggu, 20 Sep 2026 02:23 18 Redaksi

Wonosobo, 7 September 2026
Seorang santri berusia 16 tahun berinisial MR diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan Pondok Pesantren Al Hikam, Desa Maduretno, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.

MR diketahui merupakan santri di Pondok Pesantren Al Hikam dan tercatat sebagai anak dari Muh Khotip, warga Banaran, Desa Ngasinan, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari pihak keluarga, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa tersebut disebut bermula ketika korban membuat kopi. Saat itu, korban diduga diminta memberikan kopi yang dibuatnya kepada dua orang temannya, yang disebut berinisial AP dan FA.

Namun, korban menolak memberikan kopi tersebut. Penolakan itu kemudian disebut disertai tuduhan bahwa kopi yang dibuat korban terindikasi mengandung narkoba. Setelah terjadi perselisihan tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan oleh kedua temannya.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada bagian kepala dan paha, bibir pecah, serta gigi bagian bawah tanggal. Korban juga dilaporkan mengalami rasa sakit, mual, dan muntah-muntah setelah kejadian.

Keluarga Mengaku Tidak Mendapat Informasi Utuh
Pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 11.02 WIB, pihak keluarga mendapat informasi mengenai kondisi korban dari salah seorang pengurus pondok yang disebut bernama Adam.

Saat keluarga menanyakan apakah MR sedang mengalami persoalan, pihak pengurus disebut membenarkan adanya masalah. Namun, menurut keterangan keluarga, saat itu tidak disampaikan secara jelas bahwa MR diduga telah mengalami tindakan kekerasan.

Keluarga kemudian bergegas mendatangi Pondok Pesantren Al Hikam. Setibanya di pondok, kedua orang tua korban mengaku terkejut dan syok melihat kondisi anaknya yang mengalami luka pada bagian bibir, kepala, dan paha.

Ketika ditanya oleh ayahnya mengenai luka pada kepala dan bibirnya serta apakah sudah mendapatkan penanganan, MR disebut menjawab bahwa sejak kejadian sekitar pukul 21.00 WIB hingga keluarga datang sekitar pukul 11.02 WIB, dirinya belum mendapatkan penanganan pertama atas luka yang dialaminya dari pengurus pondok.

Keterangan tersebut merupakan penuturan korban sebagaimana disampaikan kepada keluarganya dan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui proses penyelidikan.

Kondisi Korban Memburuk Setelah Dibawa Pulang
Setelah melihat kondisi anaknya, pihak keluarga kemudian membawa MR pulang.

Sesampainya di rumah, kondisi korban disebut semakin mengkhawatirkan. MR dilaporkan tidak mau makan serta mengeluhkan sesak di bagian dada dan mual-mual.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga kemudian membawa MR ke RSUD Tjitrowardojo Purworejo untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.
Hingga informasi ini disusun, MR masih menjalani perawatan medis di RSUD Tjitrowardojo Purworejo.

Keluarga Tempuh Langkah Hukum
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Keluarga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keluarga juga meminta agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap secara terang kronologi kejadian, penyebab terjadinya dugaan kekerasan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.

Keluarga juga berharap setiap informasi mengenai kondisi korban selama berada di lingkungan pondok dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk terkait dugaan tidak adanya penanganan awal terhadap luka-luka yang dialami korban saat itu. pihak pengurus pondok tidak ada inisiatif membawa korban kepihak puskesmas atau medis agar kondisi korban bisa di tangani oleh medis agar tidak semakin para hal ini bisa di kategorikan pembiaran terhadap kasus penganiayaan di lingkungan Pondok Pesantren.

Informasi mengenai identitas terduga pelaku, motif, kronologi lengkap, maupun dugaan adanya kelalaian dalam penanganan korban masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan pihak berwenang.

Seluruh pihak yang disebut maupun terkait dengan peristiwa ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai fakta serta proses hukum yang berlaku. Narasi ini disusun berdasarkan informasi awal dan keterangan dari pihak keluarga korban, sehingga tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau tanggung jawab pidana pihak tertentu.

Wonosobo, 7 September 2026
Tim KjN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA