Proyek P3-GAI Lamuk Retak, Dana Aspirasi PKS Pusat Disorot, Muncul Dugaan Ada Pengondisian

waktu baca 3 menit
Minggu, 30 Agu 2026 12:50 14 Redaksi

Purbalingga — Proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-GAI) di Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, menjadi sorotan setelah bangunan talud yang disebut baru selesai dikerjakan pada 8 Agustus 2026 mengalami keretakan di dua titik.

Proyek tersebut juga menjadi perhatian setelah muncul informasi yang mengaitkannya dengan dana aspirasi PKS Pusat. Di tengah persoalan kondisi fisik bangunan, muncul pula keterangan mengenai dugaan adanya “pengondisian” media dengan nilai sekitar Rp25 juta.

Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wawak tim wak media menemui NH, yang disebut sebagai inspirator proyek P3-GAI, di Komplek Food Center Purbalingga. Pertemuan tersebut antara lain membahas kondisi bangunan talud yang mengalami keretakan.

Dalam percakapan tersebut, NH menyampaikan adanya pengeluaran dana yang menurut keterangannya berkaitan dengan upaya “pengondisian media”. NH juga menyebut adanya pihak yang dikaitkan dengan kepolisian.

NH mengatakan, “Mas saya sudah abis gede buat pengondisian media melalui kepolisian. Kalau jenengan belum kebagian saya bisa kasih, cuma buat beli rokok, itupun pakai dana pribadi. Sini minta no rekeningnya.”

Ketika ditanya mengenai media apa saja yang dimaksud serta apakah pengondisian tersebut melalui Polsek setempat atau pihak tertentu, NH tidak menjelaskan secara rinci dan hanya menyebut bahwa semuanya sudah “satu pintu”.

Sehari kemudian, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, awak media MitraPolri bersama tim memenuhi undangan Kepala Desa Lamuk Wismono dan Ketua P3A Tiro di Kantor Desa Lamuk untuk meminta klarifikasi mengenai kondisi proyek maupun informasi yang beredar.

Tiro menjelaskan bahwa menurut pihaknya, keretakan bangunan diduga disebabkan tekstur tanah atau faktor alam. Ia menyampaikan bahwa kerusakan tersebut akan segera diperbaiki.

Saat ditanya mengenai dugaan “pengondisian”, Tiro sebelumnya menyampaikan adanya informasi mengenai permintaan dana yang disebut sebagai dana pengondisian sebesar 13 persen dari total pagu, dengan nominal sekitar Rp25 juta, yang dalam keterangannya dikaitkan dengan NH selaku inspirator.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut, termasuk mengenai siapa pihak yang meminta, dasar permintaan, sumber dana, serta untuk keperluan apa dana tersebut apabila memang benar ada.

Sementara itu, Kepala Desa Lamuk Wismono menyatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung mengenai adanya pengondisian tersebut. Namun, Wismono mengaku pernah mendengar informasi mengenai permintaan dana pengondisian media yang disebut-sebut berasal dari pihak yang disebut sebagai “inspirator” kepada Ketua P3A.

Terkait informasi yang menyebut adanya permintaan 13 persen, pihak yang disebut terkait dengan proyek tersebut juga telah memberikan bantahan bahwa tidak ada permintaan 13 persen. Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini dan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada seluruh pihak yang berkaitan.

Selain persoalan dugaan pengondisian, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian. Bangunan talud yang disebut baru selesai pada 8 Agustus 2026 dilaporkan mengalami keretakan di dua titik. Pihak P3A menyatakan keretakan tersebut akan diperbaiki dan menyebut faktor tanah atau alam sebagai salah satu dugaan penyebab.

Munculnya berbagai keterangan tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi dalam satu rangkaian persoalan, mulai dari kondisi fisik proyek, informasi mengenai sumber pendanaan yang dikaitkan dengan dana aspirasi PKS Pusat, hingga dugaan “pengondisian” media.

Awak Media i akan terus melakukan pendalaman dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut, termasuk pihak yang membantah adanya permintaan dana sebagaimana informasi yang beredar.

Catatan Redaksi:
Penyebutan dana aspirasi PKS Pusat dalam berita ini masih berdasarkan informasi yang diperoleh dan perlu didukung dokumen atau konfirmasi dari pihak yang berwenang. Sementara itu, pernyataan mengenai dugaan “pengondisian” merupakan keterangan pihak yang diwawancarai dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Media MitraPolri masih melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga pemberitaan tetap berimbang.

Kontributor: Budi Santoso
Red”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA