Tebing Sungai Luk Ulo Ambrol, Petani Kemangguan Soroti Maraknya Tambang Diesel Ilegal

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Okt 2026 12:07 13 Redaksi

KEBUMEN – Aktivitas tambang pasir tak berizin di Sungai Luk Ulo, tepatnya di Desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kebumen, membuat warga geram. Pasalnya, penambangan dengan menggunakan mesin sedot diesel yang beroperasi hampir tiap hari itu diduga menjadi penyebab utama rusaknya tebing dan hilangnya lahan sawah warga.

Di lapangan pada Kamis (8/10/2026), terpantau ada dua hingga tiga mesin sedot diesel yang beroperasi di satu lokasi yang sama di Kemangguan.

Petani yang lahannya berada di bantaran sungai menjadi korban langsung. Petani berinisial AS mengaku sawahnya kini sebagian sudah longsor masuk ke sungai.

“Kalau dulu jarak sawah sama tebing masih aman. Semenjak ada sedot diesel ini, tebing jadi longsor dan sawah saya kebawa sungai,” ujarnya.

Ia menyebut, sedotan mesin diesel sangat kuat hingga tidak hanya pasir yang terambil, tapi juga lumpur dan tanah di bawah tebing ikut tersedot. Akibatnya tebing menjadi kosong dan mudah ambruk saat air sungai naik.

“Kalau manual dulu aman, sekarang pakai diesel semua diambil sampai ke dasar, makanya tebingnya hancur,” jelasnya.

Tokoh masyarakat Kebumen berinisial RN menambahkan, dampaknya tidak hanya merugikan petani, namun juga bisa membahayakan bangunan milik pemerintah.

“Jangan sampai tanggul penahan banjir ikut jebol karena dasar sungai dikeruk terus-menerus. Kalau itu terjadi, petani juga yang paling kena dampaknya,” tegasnya.

Dalam sehari, tiga mesin yang jalan bareng itu disebut bisa menghasilkan pasir hingga puluhan kubik dan dijual per truk seharga ratusan ribu rupiah.

Padahal, kegiatan tambang pasir tanpa izin dengan mesin mekanis adalah pelanggaran hukum. Dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba disebutkan, penambang tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, metode sedot diesel memang sudah dilarang oleh Pemkab Kebumen dan BBWS Serayu Opak karena efeknya yang merusak. Mulai dari rusaknya biota sungai, erosi tebing yang mengakibatkan sawah hilang, ancaman terhadap jembatan dan tanggul, hingga perubahan alur sungai dan pendangkalan di daerah hilir.

Bahkan dalam Perda Kebumen dan kesepakatan forum penambang, yang diperbolehkan hanya tambang manual tradisional pakai cangkul dan ayakan, bukan pakai mesin sedot atau ekskavator.

Atas kondisi itu, warga meminta Pemkab Kebumen, ESDM, DLHKP, Satpol PP, Polres Kebumen dan Polda Jateng untuk segera melakukan penertiban.

“Kami cuma ingin Sungai Luk Ulo tetap lestari dan hukum ditegakkan adil, jangan pilih-pilih,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih memberikan kesempatan hak jawab kepada semua pihak terkait.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA