*Judul: Diduga Tarik Paksa di Jalan Susukan, Mobil Pickup Pengacara Banjarnegara Diamankan Debt Collector PT SFI Purwokerto*
BANJARNEGARA – Satu unit mobil Suzuki pickup warna hitam milik seorang pengacara asal Banjarnegara diduga ditarik paksa di Jalan Susukan – Banyumas, Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Penarikan dilakukan oleh debt collector (DC) atau mata elang dari PT SFI Purwokerto pada Selasa (22/09/2026).
Peristiwa bermula saat mobil Suzuki pickup milik Suyamah, SH dikendarai sopirnya bernama Dheas untuk mengantar pesanan salak. Usai mengantar salak dan dalam perjalanan pulang, Dheas dihadang 4 orang DC di Jalan Susukan – Banyumas yang masuk wilayah Desa Kedawung. Dheas kemudian dipaksa kembali ke Purwokerto menuju kantor PT SFI dan dipaksa menandatangani berita acara serah terima 1 unit mobil Suzuki tahun 2020 warna hitam.
Menanggapi hal itu, Suyamah, SH mengaku kecewa terhadap PT SFI Purwokerto yang memerintahkan DC menarik paksa unitnya di jalan tanpa adanya surat dari pengadilan. Menurutnya pihak PT SFI seharusnya mengetahui sanksi pelanggaran perampasan tersebut namun mengabaikan peraturan. Hal itu sesuai Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 dan No.2/PUU-XIX/2021 yang mengatur perusahaan leasing atau kreditur tidak boleh menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau cidera janji atau tidak menyerahkan benda secara sukarela. Hal itu diungkapkan Suyamah kepada awak media pada Jumat (02/10/2026).
Ia juga menambahkan mobilnya diambil alih pihak DC dan dibawa ke kantor SFI, dipaksa tanda tangan penyerahan tanpa diperbolehkan melihat dokumen, serta diancam tidak boleh pulang apabila belum menandatangani.
“Kami akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Banjarnegara untuk menempuh proses hukum,” ujarnya.
Tidak ada komentar