*Tantangan di Medsos Berujung Tawuran di Jalan Raya Cepiring-Gemuh, Seorang Pelajar Diamankan Bawa Celurit*

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Okt 2026 11:13 13 Redaksi

KENDAL – Polres Kendal mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam dalam aksi tawuran yang melibatkan kelompok remaja. Pengungkapan bermula dari penelusuran terhadap korban luka bacok yang mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan pada Kamis (1/10/2026).

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., http://M.Si., menjelaskan pihaknya mengamankan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MZA alias P (16), pelajar asal Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. MZA diamankan karena terbukti membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit sepanjang 82 sentimeter saat tawuran.

“Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima Unit Opsnal Satreskrim pada Kamis pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, mengenai adanya seorang remaja berinisial GPO (16) yang sedang dirawat di Puskesmas Ringinarum karena mengalami luka bacok. Dari pendalaman intensif oleh anggota di lapangan, dipastikan bahwa remaja tersebut merupakan korban dari aksi tawuran antarkelompok,” terang AKBP Ratna.

Berdasarkan penyidikan, tawuran pecah pada Kamis (1/10/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Cepiring – Gemuh, tepatnya di Desa Pandes, Kecamatan Cepiring. Aksi dipicu saling tantang di media sosial. Kelompok dengan akun Instagram @official_kampoengtengahkdl menantang kelompok @dataran164boys. Keduanya kemudian sepakat membawa senjata dan bertemu di lokasi hingga terjadi bentrokan fisik.

Selain MZA, Satreskrim Polres Kendal juga telah mengidentifikasi dan meminta keterangan sejumlah remaja lain yang berada di lokasi, yakni WNA (17), GPO (16), MGAP (16), dan GRP (15).

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dari besi warna hitam dengan gagang berujung lancip sepanjang 82 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi H-6592-BND, dan satu unit telepon seluler merek Itel warna hitam. Selain itu diamankan pula pakaian yang dikenakan saat kejadian, yaitu satu kaos lengan pendek hitam, satu jaket hitam, satu hoodie biru, serta dua celana jeans panjang warna biru.

Atas perbuatannya, MZA alias P disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana setiap orang yang tanpa hak membuat, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengingat para pihak yang terlibat mayoritas masih di bawah umur dan berstatus pelajar, Polres Kendal melanjutkan penyidikan dengan memperhatikan sistem peradilan pidana anak. AKBP Ratna Quratul Ainy juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan tenaga pendidik, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas malam anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam aksi kriminalitas jalanan dan tawuran yang merugikan masa depan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA