SPBU 44-523-02 Karangmoncol Bantah Tudingan Penyelewengan Solar Subsidi, Tegaskan Perlu Bukti Faktual

waktu baca 3 menit
Sabtu, 3 Okt 2026 02:06 18 Redaksi

Pemalang – Tudingan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui layanan barcode sektor pertanian di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, mendapat bantahan.

Sebelumnya dalam pemberitaan, SPBU 44-523-02 disebut menjadi tempat pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan barcode pertanian yang kemudian ditampung dalam jerigen dan diduga dijual kembali kepada seorang pengusaha yang disebut bernama “Bos Heri” untuk disalurkan kepada nelayan maupun sektor industri.

Menanggapi tuduhan tersebut, perlu ditegaskan bahwa sejumlah klaim dalam pemberitaan itu masih bersifat dugaan yang membutuhkan pembuktian dan verifikasi dari pihak berwenang. Penyebutan nama, lokasi, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak serta-merta bisa dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

Pihak SPBU 44-523-02 juga berhak memperoleh ruang klarifikasi terkait mekanisme pelayanan BBM bersubsidi, penggunaan barcode maupun surat rekomendasi sektor pertanian, serta prosedur pengawasan transaksi yang diterapkan di SPBU tersebut.

Pelayanan BBM bersubsidi untuk sektor tertentu pada dasarnya memiliki aturan dan mekanisme administrasi yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen transaksi, data penyaluran, rekaman CCTV, data barcode, keterangan petugas SPBU, konsumen, serta bukti-bukti lain yang relevan.

Begitu pula tudingan terkait pengumpulan solar di kawasan persawahan maupun dugaan penyaluran kepada pihak tertentu perlu diverifikasi secara langsung. Informasi yang bersumber dari pengakuan seseorang atau hasil penelusuran lapangan belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Terkait penyebutan nama “Bos Heri”, diperlukan klarifikasi serta bukti yang mampu menunjukkan identitas pihak yang dimaksud dan keterkaitan konkretnya dengan transaksi BBM bersubsidi seperti yang dituduhkan. Hal ini penting agar pemberitaan tidak menimbulkan penilaian sepihak terhadap seseorang yang belum dinyatakan bersalah oleh aparat penegak hukum.

Apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran, pihak berwenang berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, maka informasi yang sudah beredar perlu diluruskan supaya tidak menimbulkan kerugian reputasi bagi pihak-pihak yang tidak terbukti terlibat.

Untuk itu, masyarakat diimbau tidak langsung menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sebaiknya dilaporkan kepada instansi berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 44-523-02, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, data, atau bukti yang relevan.

Dengan begitu, inti persoalan bukan hanya pada tudingan, tetapi pada pembuktian faktual apakah benar terjadi penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol. Hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang menjadi landasan yang lebih tepat untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA