Tim Media KJN Investigasi Terkait Informasi Warga adanya Pembagian Kartu ATM PKH di Wadaslintang, Menemukan Sejumlah Persoalan yang Perlu Diaudit

waktu baca 4 menit
Selasa, 15 Sep 2026 14:27 54 Redaksi

 

WONOSOBO — Tim Media Karya Jurnalis Nusantara melakukan investigasi terkait laporan masyarakat mengenai penyaluran dan pengelolaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Limbangan, Desa Tirip, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Senin (14/9/2026).

Investigasi dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat yang mengeluhkan mekanisme penyaluran bantuan PKH, khususnya terkait kartu ATM PKH yang menurut keterangan sejumlah penerima manfaat yang selama bertahun-tahun tidak pernah mereka pegang secara langsung.

Saat tim berada di lokasi, sejumlah masyarakat penerima manfaat tengah mendapatkan arahan dari pendamping PKH. yang ber inisial OT Pada kesempatan tersebut juga berlangsung pembagian kartu ATM PKH kepada para penerima manfaat oleh pendamping desa setempat.

Namun, dari keterangan sejumlah penerima manfaat yang dihimpun Tim Media KJN, muncul informasi bahwa selama ini kartu ATM PKH yang seharusnya berada dalam penguasaan penerima manfaat justru tidak pernah mereka terima atau pegang secara langsung.

Para penerima manfaat mengaku bantuan biasanya mereka terima dalam bentuk uang tunai setelah proses pencairan dilakukan oleh pihak lain yang oleh masyarakat disebut sebagai pengepul kartu PKH.

Dugaan Potongan Saat Pencairan
Selain persoalan penguasaan kartu ATM, Tim Media KJN juga mendapatkan keterangan dari sejumlah penerima manfaat mengenai dugaan adanya potongan dalam setiap transaksi pencairan bantuan.

Berdasarkan pengakuan penerima manfaat, terdapat potongan sebesar Rp30.000 untuk pencairan di atas Rp1 juta, sedangkan untuk pencairan sekitar Rp600.000 disebut terdapat potongan Rp20.000.

Potongan tersebut oleh penerima manfaat dikaitkan dengan transaksi melalui e-Warung yang ditunjuk.

Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan apakah potongan tersebut memiliki dasar dan ketentuan resmi atau justru merupakan pungutan yang tidak semestinya.

Nama KPM Meninggal Disebut Masih Aktif
Temuan lain yang menjadi perhatian Tim Media KJN adalah adanya informasi mengenai sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang disebut telah meninggal dunia atau telah lama berpindah domisili, namun namanya diduga masih tercatat dalam penyaluran bantuan.

Berdasarkan keterangan masyarakat, terdapat sedikitnya tiga nama KPM yang perlu mendapatkan verifikasi lebih lanjut. Kartu ATM BNI milik para KPM tersebut disebut berada dalam penguasaan oleh seseorang yang ber inisial TG, sementara menurut informasi masyarakat, bantuan atas nama yang bersangkutan masih tercatat aktif.

Adapun nama-nama yang disebut masyarakat antara lain:

1. Sutadi
RT 02/RW 11, Kalilaras, Dusun Limbangan, Desa Tirip, Kecamatan Wadaslintang.

Menurut keterangan masyarakat, Sutadi bersama keluarganya telah pindah ke Sulawesi sekitar lima tahun lalu. Namun, masyarakat mempertanyakan mengapa namanya masih disebut menerima bantuan PKH. Kartu ATM BNI miliknya disebut berada pada Tugimun.

2. Marsono/Ribut (almarhum)
RT 02/RW 11, Kalilaras, Dusun Limbangan, Kecamatan Wadaslintang.

Yang bersangkutan disebut telah meninggal dunia. Namun, berdasarkan informasi masyarakat, namanya masih perlu dilakukan pengecekan terkait status penerima bantuan dan riwayat pencairannya.

3. Tarso (almarhum)
RT 02/RW 11, Kalilaras, Dusun Limbangan, Kecamatan Wadaslintang.
Tarso juga disebut telah meninggal dunia, namun masyarakat mempertanyakan status kepesertaannya serta kemungkinan masih adanya penyaluran bantuan atas nama yang bersangkutan.

Masyarakat Minta Kejaksaan Turun Tangan
Atas berbagai informasi dan dugaan tersebut, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Wonosobo bersama instansi berwenang dapat melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran PKH di wilayah tersebut.

Audit diharapkan tidak hanya memeriksa data penerima manfaat, tetapi juga menelusuri status kepesertaan KPM, kepemilikan dan penguasaan kartu ATM, riwayat transaksi rekening, mekanisme pencairan, dugaan potongan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan bantuan.

Masyarakat juga berharap apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan bantuan sosial, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tim Media KJN menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut merupakan hasil penelusuran awal dan keterangan masyarakat di lapangan. Seluruh dugaan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, data transaksi, klarifikasi para pihak, serta audit oleh lembaga yang berwenang.

Tim Media KJN akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap persoalan tersebut demi memastikan penyaluran bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TIM KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA