Proyek Optimasi Lahan Irigasi Rp 234 Juta di Kedungreja Jadi Sorotan Media, Kualitas Campuran Semen Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 07:15 26 Redaksi

CILACAP 8/7/2026 – Proyek pembangunan infrastruktur pertanian berupa Optimasi Lahan Non Rawa yang berlokasi di BTR 2 kanan, Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, kini tengah mendapat sorotan tajam dari awak media.

Proyek yang ditujukan untuk memperluas akses pengairan serta mendongkrak produktivitas pangan di atas lahan oncoran seluas 51 hektar tersebut, memicu tanda tanya besar terkait kualitas pengerjaan fisik di lapangan.

Berdasarkan data resmi papan informasi proyek, kegiatan ini didanai langsung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian RI, dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 234.600.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Adapun pelaksana di lapangan adalah Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Kelompok Tani Pondok Pule, di bawah naungan Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Bandung dengan nomor dokumen kontrak 33.01.129/SPK/05/2026.

Mengingat besarnya alokasi anggaran negara yang digelontorkan, masyarakat—khususnya para petani setempat—menaruh harapan yang sangat tinggi agar saluran irigasi ini memiliki daya tahan prima demi menopang sektor agraris dalam jangka panjang.

Namun, fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh tim media di lokasi koordinat -7.52065, 108.7714 pada Senin (6/7/2026) justru menemukan kejanggalan dalam metode pencampuran material beton semen.

Awak media mendapati bahwa takaran semen yang dimasukkan ke dalam mesin pengaduk (molen) hanya setengah sak semen untuk setiap kali proses pengadukan.

Hal ini dinilai tidak proporsional dan dikhawatirkan dapat menurunkan mutu kekuatan serta memperpendek usia pakai konstruksi saluran air.

Saat dimintai klarifikasi langsung di lokasi proyek, Iwan selaku Ketua Kelompok Tani Pondok Pule yang baru, berdalih bahwa volume kapasitas mesin pengaduk yang tersedia menjadi kendala utama teknis tersebut.

“Mesin molen-nya tidak muat kalau diberi semen langsung satu sak,” ujar Iwan saat memberikan keterangan di hadapan awak media.

Lebih lanjut, ketika tim media mempertanyakan jaminan kekuatan fisik bangunan jika menggunakan metode pencampuran tersebut, pihak pelaksana tidak dapat memberikan kepastian teknis yang jelas.

Iwan hanya menyampaikan harapan normatif, “Mudah-mudahan bangunannya bisa berjangka panjang.”

Sebagai pemegang amanah anggaran publik dengan jangka waktu pelaksanaan selama 221 hari kalender (dimulai sejak 22 Mei 2026 hingga target selesai 28 Desember 2026), UPKK Kelompok Tani Pondok Pule seharusnya mematuhi standardisasi baku rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis pengerjaan.

Awak media bersama elemen masyarakat sipil menegaskan akan terus mengawal jalannya proyek ini hingga selesai agar pemanfaatan uang rakyat benar-benar memberikan asas manfaat optimal bagi ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Kedungreja.

Dari Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Tim Melaporkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA