CILACAP-26/7/2026, Proyek Optimasi Lahan (OPLAH) Non-Rawa di Dusun Tameng, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, menuai sorotan tajam.
Pengakuan Ketua Kelompok Tani P3A Rahayu, Uteng (Teteng), mengenai adanya perubahan dalam pengerjaan proyek justru memicu keprihatinan serius terkait kualitas teknis dan ketepatan fungsi fisik bangunan di lapangan.

Perubahan desain konstruksi yang diduga tidak terukur dengan presisi berpotensi fatal terhadap elevasi dan kemiringan (slope) dasar saluran.
Dalam konstruksi irigasi, kemiringan dasar saluran merupakan variabel krusial yang menentukan kelancaran debit air menuju lahan pertanian.
Jika elevasi abaikan standar teknis, fungsi utama irigasi dipastikan lumpuh—air tidak akan mengalir ke sawah, melainkan mengendap dan memicu genangan yang merusak fasilitas.
Temuan Lapangan: Dugaan Sunat Spesifikasi Fisik
Sebelumnya, pihak P3A Rahayu menyatakan bahwa pekerjaan tersebut mengacu pada spesifikasi teknis sebagai berikut:
Ketebalan lantai: 20 cm
Ketinggian dinding: 50 cm
Lebar lantai: 40 cm
Lebar tanggul atas (top) kanan-kiri: Masing-masing 30 cm
Namun, klaim tersebut bertolak belakang dengan temuan di lapangan.
Tim investigasi awak Media fakta mengejutkan pada salah satu titik pengukuran, di mana ketebalan lantai saluran diduga kuat hanya sekitar 6 cm—terjadi selisih ekstrem hingga 14 cm dari standar yang diklaim.
Dugaan deviasi fisik yang signifikan ini menuntut verifikasi dan uji petik segera dari instansi teknis berwenang, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, guna memastikan tingkat kerugian fungsi maupun potensi kerugian anggaran negara.
Desakan Evaluasi dan Pembongkaran
Setiap penyesuaian lapangan idealnya tetap wajib mematuhi standar Detail Engineering Design (DED) demi menjaga usia pakai dan efektivitas bangunan.
Apabila hasil audit teknis membuktikan bahwa pengerjaan ini menyimpang dari regulasi dan merusak fungsi irigasi, maka opsi audit ulang, perbaikan total, hingga pembongkaran fisik yang cacat mutu harus direkomendasikan secara tegas oleh pihak berwenang.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media berkomitmen menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides) dan membuka ruang Hak Jawab serta Klarifikasi seluas-luasnya bagi Ketua Kelompok Tani P3A Rahayu, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, maupun pihak-pihak terkait lainnya.(Red)
Tidak ada komentar